Cara Berobat Dengan Kartu BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah menjadi keharusan bagi masyarat demi jaminan kesehatan saat mengalami sakit. Di antara pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS dari BPJS Kesehatan, akan tetapi mungkin masih ada yang bingung tentang prosedur pemanfaatannya. Sebenarnya prosedurnya yang perlu dilakukan ini relatif sederhana jika mengikuti alurnya.
Apabila Anda sudah mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau disingkat JKN, sudah pasti anda memiliki KIS atau sering disebut kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini dapat digunakan untuk berobat, sehingga biaya kesehatan relatif murah.
Akan tetapi perlu untuk dipastikan bahwa prosedurnya sudah dapat dilakukan semua saat hendak memakai kartu BPJS Kesehatan. Apabila ada langkah yang tidak dilakukan, yang terjadi malah dianggap sebagai pasien umum dan membayar biaya sesuai tarif umum.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh petugas Humas BPJS Kesehatan, bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan terdapat dua kondisi untuk berobat yang pertama yaitu melalui fasilitas kesehatan pertama dan mengikuti prosedur selanjutnya lalu kondisi kedua yakni pada saat kondisi darurat dan langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat pertama yaitu kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tidak harus berbentuk fisik, namun juga bisa dengan versi digital dengan cara mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Cara Berobat Dengan Kartu BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah prosedur cara berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi pertama
1. Cara Berobat Dengan Kartu BPJS Kesehatan yang pertama dengan cara datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (klinik pratama, puskesmas, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Lalu pasien akan diperiksa di faskes tingkat pertama. Jika menurut dokter perlu langkah berikutnya, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Saat di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki.
4. Pasien bisa juga mendapatkan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di RS apabila dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Terdapat tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap akan disesuaikan. Apabila peserta tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, maka pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter juga bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Apabila dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, maka pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi kedua
1. Pasien dapat langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Selanjutnya pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik ataupun bentuk digital di aplikasi Mobile JKN. Karena jika tidak, maka akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien dapat mendapatkan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang disesuaikan indikasi kesehatan.
Baca juga : Proses penularan demam berdarah Aedes Aegypty